Yang lebih berbahaya, menurut Ferry, adalah bagaimana serangan ini berhasil membangunkan "raksasa tidur"—kelompok masyarakat yang selama ini memilih apolitis dan tidak berpihak.
Perlakuan yang dianggap telah melewati batas kewajaran memaksa mereka untuk akhirnya mengambil sikap.
"Karena pada akhirnya yang ada di sekitar kita aja, orang-orang yang dulunya bersikap benar-benar ga mau berpihak pada apapun, ujung-ujungnya pada akhirnya juga ngebela kan. karena udah di titik nadir nih," analisisnya.
Ferry tidak hanya berbicara teori. Ia menyajikan bukti nyata dari pengalamannya sendiri.
Sebagai kreator yang dikenal menjaga jarak dari afiliasi politik manapun, sebuah unggahannya yang menyentil isu ini meledak hingga mendapatkan lebih dari satu juta likes di media sosial.
"Nah satu orang punya power sebesar itu membela Tom Lembong katakanlah. Kenapa postingan aku bisa 1 juta like? Karena aku dari dulu menjauhi sekali. Satu juta like satu foto. Artinya itu juga jadi gambaran. sudah meluas," ungkapnya.
Angka fantastis ini, menurutnya, bukan sekadar metrik digital.
Ia adalah barometer sahih yang mengukur seberapa luas dan dalamnya sentimen publik yang terusik.
Ini adalah sinyal bahwa isu tersebut telah berhasil menembus gelembung politik dan menjadi keprihatinan masyarakat umum.
Keresahan Ferry terhadap kondisi ruang diskusi publik saat ini bahkan mencapai puncaknya pada sebuah pernyataan personal yang mengejutkan.
Ia mengisyaratkan akan "pensiun" dari membuat konten diskursus publik jika kasus Tom Lembong terhenti di pengadilan tingkat pertama.
"Kalau ini (kasus Tom Lembong) kelar, ketok palu, ga ada banding atau apa, ya aku pribadi, pensiun om, beneran. Aku ga akan bikin konten-konten diskursus publik yang banyak mending aku bikin konten editing video," bebernya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ke Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Prabowo Satukan Indonesia: Mengakhiri Era Cebong dan Kampret
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali hingga Kalsel!
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Cepat Whoosh? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?