Baca Juga: Ini Pesan Disdikbud Muarojambi Kepada Orangtua Murid Selama Masa Libur Semester
Selain itu, untuk tim pemenangan dan anggota partai politik dilarang untuk mengisi posisi pengawas TPS tersebut.
Sementara untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai masih diperbolehkan.
Disisi lain, untuk umur pelamar Pengawas TPS diperbolehkan asalkan diatas 21 tahun dan memiliki ijazah SMA sederajat.
“Anggota pengawas TPS sedikit berbeda dengan anggota Panwascam, dimana itu bersifat umum baik itu ASN maupun pegawai lainnya dapat ikut serta menjadi anggota,” ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Analisis Polemik Ijazah Jokowi: Keraguan Publik & Kekuasaan yang Dipertanyakan
Komisi X DPR Dukung Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan: Ini Alasannya
Jokowi ke Singapura Saat Sidang Ijazah: Analisis Polemik Sakit vs Agenda Politik
Jokowi ke Singapura Usai Bolos Sidang, Benarkah Alergi Pengadilan?