Baca Juga: Ini Pesan Disdikbud Muarojambi Kepada Orangtua Murid Selama Masa Libur Semester
Selain itu, untuk tim pemenangan dan anggota partai politik dilarang untuk mengisi posisi pengawas TPS tersebut.
Sementara untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai masih diperbolehkan.
Disisi lain, untuk umur pelamar Pengawas TPS diperbolehkan asalkan diatas 21 tahun dan memiliki ijazah SMA sederajat.
“Anggota pengawas TPS sedikit berbeda dengan anggota Panwascam, dimana itu bersifat umum baik itu ASN maupun pegawai lainnya dapat ikut serta menjadi anggota,” ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI Jadi Kandang Gajah di Jateng 2029 Dinilai Mimpi Siang Bolong
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Diragukan, TPUA Bantah Misi Utang
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu