3. Proses Tes DNA yang Ketat dan Terpisah
Proses pengambilan sampel DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri.
Untuk menjamin akurasi dan menghindari konflik, proses pengambilan sampel untuk Ridwan Kamil serta Lisa Mariana dan anaknya dilakukan di ruangan terpisah.
Sampel yang diambil berupa darah dan buccal swab (usap dinding mulut) dari ketiga pihak.
Meski prosesnya terpisah, pihak kepolisian memastikan uji laboratorium berjalan sesuai standar operasional yang sah dan hasilnya tidak dapat diganggu gugat.
4. Pihak Lisa Mariana Menyatakan Legawa
Menyusul pengumuman hasil tes DNA, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, menyatakan menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
Mereka menegaskan kepercayaan penuh terhadap profesionalisme Pusdokkes Polri dan tidak menaruh curiga adanya rekayasa.
"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya," ujar Jhonboy kepada awak media.
"Saya rasa ini sudah profesional yang dijalankan Pusdokes Polri. Jadi, kami tidak berpikiran sama sekali ada rekayasa," lanjutnya.
5. Kasus Hukum Berlanjut, Lisa Mariana Terancam?
Dengan terbuktinya Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA, posisi Lisa Mariana dalam kasus hukum menjadi semakin sulit.
Laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE kini memiliki bukti penguat yang sangat solid.
Pasal yang menjerat Lisa Mariana mencakup Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Hasil tes DNA ini secara otomatis menjadi bukti telak yang memperkuat laporan Kang Emil, dan proses hukum terhadap Lisa Mariana diperkirakan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!