Menurut Soleman, jika seseorang hanya berpikir, merencanakan, atau mendiskusikan, maka tidak dapat langsung dihukum, kecuali sudah ada perbuatan nyata seperti pendanaan, provokasi publik, atau perintah tertulis.
Ia menyebutkan pasal relevannya adalah Pasal 55 KUHP, yaitu menghukum pelaku, penyuruh, atau pembantu perbuatan pidana.
Kemudian Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan secara terbuka dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan nyata.
Motif di Balik Kerusuhan
Adapun menyangkut motif di balik aksi anarkis, menurut Soleman dari sisi intelijen dan analisis sosial, terdapat beberapa faktor utama, yaitu ketidakpuasan ekonomi dan sosial seperti biaya hidup meningkat, ketimpangan pendapatan, dan kebijakan DPR yang kontroversial.
Berikutnya yakni pengaruh eksternal, yaitu sejauh ini belum ada bukti kuat keterlibatan pihak asing, sehingga masih bersifat spekulatif, namun ada indikasi aliran uang berupa Bitcoin.
Dari berbagai ulasan tersebut, Soleman menyimpulkan bahwa aktor intelektual akan sulit dibuktikan, dan klaim nama-nama besar cenderung bersifat politis.
Begitu pun polisi hanya bisa menindak jika ada perbuatan nyata yang memenuhi unsur pidana.
“Untuk motif kerusuhannya kompleks, gabungan faktor sosial, ekonomi, politik, dan potensi eksploitasi situasi,” tambah Soleman.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu