Menurut Soleman, jika seseorang hanya berpikir, merencanakan, atau mendiskusikan, maka tidak dapat langsung dihukum, kecuali sudah ada perbuatan nyata seperti pendanaan, provokasi publik, atau perintah tertulis.
Ia menyebutkan pasal relevannya adalah Pasal 55 KUHP, yaitu menghukum pelaku, penyuruh, atau pembantu perbuatan pidana.
Kemudian Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan secara terbuka dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan nyata.
Motif di Balik Kerusuhan
Adapun menyangkut motif di balik aksi anarkis, menurut Soleman dari sisi intelijen dan analisis sosial, terdapat beberapa faktor utama, yaitu ketidakpuasan ekonomi dan sosial seperti biaya hidup meningkat, ketimpangan pendapatan, dan kebijakan DPR yang kontroversial.
Berikutnya yakni pengaruh eksternal, yaitu sejauh ini belum ada bukti kuat keterlibatan pihak asing, sehingga masih bersifat spekulatif, namun ada indikasi aliran uang berupa Bitcoin.
Dari berbagai ulasan tersebut, Soleman menyimpulkan bahwa aktor intelektual akan sulit dibuktikan, dan klaim nama-nama besar cenderung bersifat politis.
Begitu pun polisi hanya bisa menindak jika ada perbuatan nyata yang memenuhi unsur pidana.
“Untuk motif kerusuhannya kompleks, gabungan faktor sosial, ekonomi, politik, dan potensi eksploitasi situasi,” tambah Soleman.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Mark Up Whoosh & Projo: Politisasi Isu untuk Serang Jokowi Terungkap!
Hassan Nasbi Kritik Pemerintah, Purbaya Jawab Menohok: Stabilitas Negara Baik-Baik Saja!
Menkeu Sri Mulyani Gempur Importir Thrifting Ilegal: Saya Akan Tangkap yang Bandel Duluan!
Said Didu Bentak KPU: Kalian Waras?! Hanya Teguran untuk Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar