PARADAPOS.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menepis anggapan keputusan lembaganya menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen capres-cawapres, imbas adanya kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun polemik keabsahan ijazah luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ia menegaskan, aturan tersebut semata-mata mengikuti mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” kata Afif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)
Ia menjelaskan, terdapat data yang hanya bisa dibuka dengan persetujuan pihak terkait atau putusan pengadilan.
“Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu sudah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tidak semua dokumen termasuk kategori dikecualikan seperti salah satu contohnya yakni riwayat hidup seseorang.
“Kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kemarin misalnya visi misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka. Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan untuk dibuka saja. Tidak semua data,” jelas Afif.
Afif memastikan keputusan ini berlaku umum, tidak terkait dengan pihak tertentu.
“Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” pungkasnya.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Punya Bukti Gibran Hanya Kursus 6 Bulan di Australia: Bukan Sekolah Setara SMA/SMK Selama 3 Tahun!
Dokter Tifa Ingatkan Dosa Pemerintahan Jokowi, Khawatir Indonesia Seperti Nepal!
KPU Tolak Buka Ijazah Capres, Publik Bertanya: Ada Yang Disembunyikan?
KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Publik (Rahasia), Efek Jokowi?