PARADAPOS.COM - Genderang pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditabuh semakin kencang.
Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara blak-blakan menyatakan bahwa Gibran sah secara hukum untuk dilengserkan dari jabatannya jika berbagai kejanggalan terkait riwayat pendidikannya terbukti di mata hukum.
Pernyataan keras ini dilontarkan Roy Suryo dalam sebuah diskusi publik, menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan lagi sekadar polemik biasa, melainkan telah menyentuh akar pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden.
Menurutnya, ada cacat fundamental yang bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.
Landasan utama dari argumen tajam Roy Suryo adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ia merujuk langsung pada payung hukum tertinggi kontestasi politik di Indonesia, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Secara spesifik, Roy menunjuk Pasal 169 huruf R dalam UU tersebut, yang secara eksplisit mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden harus "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat."
Titik kritis polemik ini, menurut Roy, terletak pada surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang disamakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Roy Suryo mengklaim telah menemukan sebuah keputusan menteri yang menjadi kunci untuk membongkar masalah ini. Menurutnya, surat penyetaraan semacam itu memiliki fungsi yang sangat terbatas.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya berlaku sebagai syarat administratif untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia, bukan sebagai dokumen legal untuk memenuhi syarat menduduki jabatan publik strategis seperti wakil presiden.
Saat ditanya mengenai konsekuensi hukum jika argumennya terbukti benar, Roy Suryan tanpa ragu memberikan jawaban yang menohok.
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta