“Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbuatan tersebut jelas melampaui kewenangan seorang gubernur,” kata Muksalmina.
Muksalmina mengatakan, dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur hanya berwenang menjalankan urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
"Menghentikan kendaraan bermotor di jalan raya adalah kewenangan Polri, bukan kewenangan gubernur,” kata Muksalmina.
Kewenangan Polri, kata Muksalmina, telah diatur jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan Bobby dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni melampaui kewenangan hukum," pungkas Muksalmina.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Survei: 41% Publik Tak Percaya DPR RI, Lembaga Paling Tidak Dipercaya
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Merugikan Pasien: Ini Solusinya
Fakta & Kontroversi Ijazah Jokowi: Mengapa Tak Ditunjukkan ke Publik?
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis