Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Komite Pengarah NDC dan Pengendalian Emisi
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Ketua Komite Pengarah untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Penunjukan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat agenda pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
Struktur Kepemimpinan Komite Pengarah Baru
Dalam struktur baru ini, Prabowo juga menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Wakil Ketua II. Pembentukan komite ini merupakan bagian dari penyesuaian prioritas kabinet pemerintahan baru.
Dasar Hukum Perpres 110 Tahun 2025
Penunjukan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres ini telah diundangkan sejak tanggal 10 Oktober 2025 dan sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Pasal 96 ayat 1 Perpres 110/2025 menyatakan, Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK, dibentuk Komite Pengarah.
Artikel Terkait
Gibran dan Polemik Ijazah: Masalah yang Tak Boleh Lagi Dibiarkan!
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Diduga Ada yang Tidak Jujur dari Anak Buahnya?
Rocky Gerung Beberkan Potensi Pidana Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bahlil Ungkap Masa Lalu Kelam: Dulu Saya Pernah Alami Busung Lapar!