PARADAPOS.COM -Ketua LBH-YLBHI Muhammad Isnur mengkritisi wewenang polisi yang diperluas hingga dapat menjadi "penyeleksi" saat lembaga-lembaga penyidikan hendak melakukan rekrutmen penyidik baru.
Hal itu tercantum dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, dalam Draf RUU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan rekrutmen penyidik, kementerian hingga lembaga seperti KPK dan Jaksa Agung mesti mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.
"Nah kalau kita berkaca, ini akan menjadi catatan yang sangat tidak baik. Berarti ada upaya intervensi " ujar Isnur kepada wartawan, Minggu (2/6).
Menurutnya, kasus cicak vs buaya yang berjilid-jilid itu mestinya menjadi catatan penting terhadap aturan dalam pasal yang berpolemik ini.
"Bagaimana dinamika ini terjadi, bagaimana pengembalian, misalnya deputi direktur penindakan, direktur penyidikan di kpk, ini menjadi catatan yang luar biasa besar. Jadi potensial seperti kasus yang terakhir," tandas Isnur.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan
Saksi Ahli Sebut Publikasi Penahanan Roy Suryo Picu Kerugian Imateriel
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar