Roy juga menyatakan kekhawatirannya bahwa rumah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai ajang kumpul-kumpul para pengikut Jokowi (yang ia sebut 'Termul') dengan biaya hidup yang masih ditanggung oleh uang rakyat.
Progres Pembangunan Rumah Jokowi di Colomadu
Pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu telah dimulai sejak Juni 2024. Menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, proyek ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah selesai 100%, sementara tahap kedua masih dalam proses finishing dengan progres bangunan utama mencapai 90-95%.
Rumah ini dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, yang berjarak sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo. Lokasinya tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Aturan Rumah untuk Mantan Presiden
Pemberian rumah untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagai turunannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.
Artikel Terkait
Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh & Bertanya-Tanya
Jokowi Pecat 4 Pejabat Ini Gegara Kritik Whoosh, Said Didu Beberkan Fakta Mengejutkan!
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Dimakzulkan, Nomor 3 Paling Serius
Menkeu Purbaya Blak-blakan Tolak Tawaran PAN: Saya Tidak Tertarik Politik!