Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempati rumah tersebut dan justru akan memfungsikannya sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.
Jokowi Lebih Nyaman Tinggal di Rumah Lama
Jokowi menyatakan bahwa ia lebih nyaman untuk tetap tinggal di rumah lamanya di Solo meskipun ukurannya lebih kecil. Ia menegaskan bahwa rumah di Colomadu yang masih dalam proses finishing tersebut statusnya masih merupakan milik negara di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
Roy Suryo Kritik Pembangunan Rumah Jokowi
Di sisi lain, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, memberikan pandangan yang berbeda. Roy menilai pembangunan rumah tersebut berpotensi melanggar aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Roy Suryo menyoroti bahwa UU tersebut menetapkan nilai maksimal fasilitas untuk mantan presiden adalah sekitar Rp 20 miliar. Sementara itu, tanah yang digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu memiliki luas 12.000 meter persegi. Dengan harga tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp 10-15 juta per meter persegi, Roy menaksir total nilai asetnya bisa mencapai Rp 200 miliar, atau 10 kali lipat dari batas yang diizinkan.
Artikel Terkait
Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh & Bertanya-Tanya
Jokowi Pecat 4 Pejabat Ini Gegara Kritik Whoosh, Said Didu Beberkan Fakta Mengejutkan!
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Dimakzulkan, Nomor 3 Paling Serius
Menkeu Purbaya Blak-blakan Tolak Tawaran PAN: Saya Tidak Tertarik Politik!