Pertamina Ancam Pidana hingga Denda Rp30 miliar Penjual LPG 3 kg yang Menjual Melebihi HET

- Rabu, 03 Januari 2024 | 22:20 WIB
Pertamina Ancam Pidana hingga Denda Rp30 miliar Penjual LPG 3 kg yang Menjual Melebihi HET

paradapos.com - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menekankan risiko pidana bagi penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, mengingatkan bahwa UU Migas 22 tahun 2001 menyebutkan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp30 miliar untuk penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Baca Juga: Utang Indonesia Mencapai Rp8.041 triliun per November 2023 masih Dianggap Aman

Dalam merespons keluhan warga di Tarakan terkait penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, Pertamina mengingatkan mitra penyalur resmi untuk tidak melibatkan pengecer dalam penjualan di atas HET.

Halaman:

Komentar