Arya menegaskan kesiapan Pertamina memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Meskipun stok dan kuota LPG 3 kg di Tarakan tergolong aman, Pertamina tetap mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran penyaluran melalui kontak Pertamina 135 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Pengawasan Pertamina terbatas pada pangkalan resmi, sehingga pengecer di luar otoritas tersebut tidak dapat ditindak oleh Pertamina.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat