Arya menegaskan kesiapan Pertamina memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Meskipun stok dan kuota LPG 3 kg di Tarakan tergolong aman, Pertamina tetap mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran penyaluran melalui kontak Pertamina 135 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Pengawasan Pertamina terbatas pada pangkalan resmi, sehingga pengecer di luar otoritas tersebut tidak dapat ditindak oleh Pertamina.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kisah Sukses UMKM Go Digital: Jims Honey, Sovlo, Kanky Raih Omzet Miliaran
Reksa Dana untuk Pemula di Jawa Timur: Seminar Online BEI & MNC Asset Management
Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp5,6 Triliun, Proyek Infrastruktur Air Dominan
Saham CBRE Anjlok 7.54%: Analisis Lengkap Rugi Membengkak & Prospek Akuisisi Kapal