Pertamina Ancam Pidana hingga Denda Rp30 miliar Penjual LPG 3 kg yang Menjual Melebihi HET

- Rabu, 03 Januari 2024 | 22:20 WIB
Pertamina Ancam Pidana hingga Denda Rp30 miliar Penjual LPG 3 kg yang Menjual Melebihi HET

Arya menegaskan kesiapan Pertamina memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Baca Juga: Sambil Berbelanja Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana juga Pantau Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Purworejo

Meskipun stok dan kuota LPG 3 kg di Tarakan tergolong aman, Pertamina tetap mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran penyaluran melalui kontak Pertamina 135 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Pengawasan Pertamina terbatas pada pangkalan resmi, sehingga pengecer di luar otoritas tersebut tidak dapat ditindak oleh Pertamina.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com

Halaman:

Komentar