Satgas Pasti OJK, sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal.
OJK juga telah melakukan pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan.
Disamping itu, strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat juga harus digencarkan. Agar informasi yang disampaikan, sampai kepada seluruh masyarakat.
Perlu diketahui, keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK bersama otoritas, kementerian, dan juga lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dimana, sejak tahun 2017 Satgas Pasti OJK, telah menghentikan sedikitnya 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober, Satgas sudah memblokir sedikitnya 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.
Artikel asli: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat