- Kunjungi situs web resmi Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/).
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode acak yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data".
Jika Anda termasuk penerima bansos PKH tahun 2024, maka akan muncul informasi bahwa Anda merupakan "KPM PKH".
Cara kedua:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan KTPUnggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik tombol "Buat Akun".
Setelah akun Anda berhasil dibuat, Anda dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dengan cara masuk ke aplikasi dan memilih menu "Cek Bansos".***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi