MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat & Eks Pejabat, Polemik Jokowi-Gibran Jadi Sorotan

- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:50 WIB
MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat & Eks Pejabat, Polemik Jokowi-Gibran Jadi Sorotan

MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat dari Informasi Publik, Status Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Sorotan

Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini secara khusus menuntut keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara, menyusul kegaduhan publik yang kerap terjadi.

Pasal Multitafsir Penyebab Kegaduhan

Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU KIP menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, ada pendapat yang menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sementara di sisi lain ada yang berpendapat sebaliknya. Kondisi ini dinilai sering memicu kegaduhan di masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak boleh dilihat tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Pertentangan norma ini, menurut Pemohon, berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.

Dampak Kerugian Konstitusional

Komardin menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami, "Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga."

Ia mencontohkan kegaduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut lulusan UGM. Universitas dinilai tidak memberikan keterangan yang disertai bukti memadai, sehingga situasi semakin gaduh. Komardin bahkan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terkait sikap UGM tersebut.

Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi

Komardin meminta MK untuk:

  • Menetapkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, serta semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan
  • Menyatakan bahwa skripsi dan ijazah pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan
  • Menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat diminta publik untuk keperluan verifikasi keabsahan melalui instansi berkompetensi atau proses pengadilan

Catatan dari Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan perlunya kehati-hatian Pemohon dalam menggunakan kutipan yang tidak baku agar naskah permohonan lebih tegas dan tepat. Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara serta putusan-putusan MK yang relevan.

Sumber: JawaPos

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar