MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat dari Informasi Publik, Status Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Sorotan
Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini secara khusus menuntut keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara, menyusul kegaduhan publik yang kerap terjadi.
Pasal Multitafsir Penyebab Kegaduhan
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU KIP menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, ada pendapat yang menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sementara di sisi lain ada yang berpendapat sebaliknya. Kondisi ini dinilai sering memicu kegaduhan di masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak boleh dilihat tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Pertentangan norma ini, menurut Pemohon, berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
Dampak Kerugian Konstitusional
Komardin menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami, "Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga."
Ia mencontohkan kegaduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut lulusan UGM. Universitas dinilai tidak memberikan keterangan yang disertai bukti memadai, sehingga situasi semakin gaduh. Komardin bahkan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terkait sikap UGM tersebut.
Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
Komardin meminta MK untuk:
- Menetapkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, serta semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan
- Menyatakan bahwa skripsi dan ijazah pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan
- Menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat diminta publik untuk keperluan verifikasi keabsahan melalui instansi berkompetensi atau proses pengadilan
Catatan dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan perlunya kehati-hatian Pemohon dalam menggunakan kutipan yang tidak baku agar naskah permohonan lebih tegas dan tepat. Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara serta putusan-putusan MK yang relevan.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Empat Murid Remaja dengan Dalih Bersihkan Gangguan Jin
Prabowo Sindir Pihak Pesimis: Indonesia Justru Negara Paling Aman di Dunia
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang