Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Penjelasan Lengkap Jaksa di Kejari Jakpus

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Penjelasan Lengkap Jaksa di Kejari Jakpus

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Lengkap Jaksa

Mimpi Ammar Zoni untuk menghirup udara bebas pupus. Kini, hidupnya di ujung tanduk dengan dua pilihan realistis: membusuk di dalam penjara atau menghadapi hukuman mati.

Seperti diketahui, Ammar Zoni kembali tertangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis saat masih menjadi warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa ini mengejutkan publik, bahkan kuasa hukum dan keluarganya seolah tak percaya dengan tindakan nekat Ammar.

Aktor berusia 32 tahun itu sebenarnya masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada akhir 2023. Saat itu, Ammar divonis tiga tahun penjara untuk kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah melalui proses banding.

Kini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Padahal, ia sempat berpeluang untuk bebas pada Januari 2026. Sayangnya, peluang itu pupus setelah bintang sinetron "Anak Langit" ini kembali terseret kasus serupa.

Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni

Menanggapi perkembangan kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, mengungkapkan pasal-pasal yang akan dikenakan pada Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dakwakan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didakwakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Dhikma.

Menurut Dhikma, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun," katanya. Sementara untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/870761/ammar-zoni-terancam-hukuman-mati-ini-penjelasan-jaksa-di-kejari-jakpus

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar