Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Mengejutkan
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tim kuasa hukum penggugat, yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen pendidikan Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Dokumen kunci ini rencananya akan digunakan sebagai bukti dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan. Proses memperoleh dokumen ini disebut tidak mudah dan harus melalui serangkaian proses hukum di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Setelah menganalisis dokumen tersebut, Roy Suryo dan timnya mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan yang mereka anggap mengejutkan.
1. Hanya Tiga Dokumen yang Diserahkan, Ijazah UGM Tidak Ada
KPU DKI Jakarta hanya menyerahkan tiga lembar dokumen, yaitu salinan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Yang mencolok, tidak ada salinan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berkas tersebut.
2. Kejanggalan Proses Legalisir Ijazah SMA
Fokus temuan tim ada pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti bahwa proses legalisir tidak dilakukan oleh kepala sekolah, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dianggap sebagai sebuah keanehan dalam prosedur legalisir.
3. Perbedaan Penulisan Nama pada Dokumen
Tim kuasa hukum juga menemukan inkonsistensi penulisan nama. Pada ijazah SD dan SMP, nama yang tercantum adalah "Joko Widodo". Namun, pada ijazah SMA, nama yang tertulis berubah menjadi "Ir. Joko Widodo". Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi data.
4. Penguatan Bukti untuk Gugatan "Alumnus UGM Menggugat"
Tidak ditemukannya ijazah UGM dalam berkas KPU DKI semakin mempertajam gugatan yang dilayangkan kelompok "Alumnus UGM Menggugat," yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan Presiden Jokowi.
5. Dokumen Akan Jadi Bukti Kunci di Pengadilan
Seluruh salinan dokumen yang diperoleh ini akan dijadikan barang bukti baru dalam persidangan gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa temuan ini akan memperkuat posisi mereka di persidangan.
Sumber: 5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus