Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Mengejutkan
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tim kuasa hukum penggugat, yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen pendidikan Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Dokumen kunci ini rencananya akan digunakan sebagai bukti dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan. Proses memperoleh dokumen ini disebut tidak mudah dan harus melalui serangkaian proses hukum di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Setelah menganalisis dokumen tersebut, Roy Suryo dan timnya mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan yang mereka anggap mengejutkan.
1. Hanya Tiga Dokumen yang Diserahkan, Ijazah UGM Tidak Ada
KPU DKI Jakarta hanya menyerahkan tiga lembar dokumen, yaitu salinan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Yang mencolok, tidak ada salinan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berkas tersebut.
2. Kejanggalan Proses Legalisir Ijazah SMA
Fokus temuan tim ada pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti bahwa proses legalisir tidak dilakukan oleh kepala sekolah, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dianggap sebagai sebuah keanehan dalam prosedur legalisir.
Artikel Terkait
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan
SBY vs Jokowi: Purbaya Klaim Zaman SBY Rakyat Makmur, Mesin Ekonomi Jokowi Pincang
Dosen UMS Buka Suara Soal Gelar SE dan MM Iriana Jokowi yang Dipertanyakan
Polisi Makassar Pakai Rubicon Plat Palsu Cuma Ditegur, Kok Bisa Tidak Ditilang?