Kasus Viral Mobil Jeep Rubicon Plat Palsu Milik AKP Ramli di Polrestabes Makassar
PARADAPOS.COM - Sebuah kasus viral di media sosial menyorot AKP Ramli, Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar. Ia ketahuan menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna oranye dengan nomor polisi DD 501 JR yang diduga kuat merupakan plat palsu atau bodong.
Mobil mewah tersebut diketahui digunakan oleh Ramli untuk beraktivitas ke kantor dan terparkir di halaman parkir Polrestabes Makassar. Video yang merekam keberadaan mobil ini pun menyebar luas dan memicu sorotan publik.
Pimpinan Propam Turun Tangan Periksa AKP Ramli
Merespons viralnya kasus ini, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa AKP Ramli terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon-nya.
“Sudah kami periksa,” ujar Zulham kepada wartawan pada Senin (13/10).
Zulham menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik dari segi etik maupun disiplin. Meski demikian, ia belum merinci secara detail bentuk sanksi apa yang akan dijatuhkan.
“Akan diberikan sanksi. Bisa kode etik atau disiplin,” tandasnya.
Hanya Ditegur Simpatik, Bukan Ditilang
Di sisi lain, ternyata AKP Ramli telah mendapatkan sanksi dari Satlantas Polrestabes Makassar. Namun, sanksi yang diberikan tidak berupa tilang sebagaimana lazimnya terhadap pelanggar lalu lintas, melainkan hanya berupa teguran simpatik.
“Sudah ditegur simpatik. Bukan tilang,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, secara terpisah.
Husnaeni memaparkan alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, tilang tidak dilakukan karena Ramli dianggap kooperatif dengan secara sukarela mengganti pelat palsu tersebut dengan plat asli. Selain itu, mobil Jeep Rubicon yang bersangkutan dinyatakan memiliki surat-surat lengkap dan sah.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni.
Di akhir pernyataannya, Husnaeni mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus