Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Kasusnya

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Kasusnya

Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Selain Kerry, para terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah:

  • Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Kasus ini berawal ketika Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati. Permintaan tersebut terkait pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik", yang membuat kapal tersebut hanya dapat disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).

Berdasarkan dakwaan jaksa, Kerry Adrianto, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) diuntungkan sebesar Rp2,9 triliun dari kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak. Secara total, ketika digabung dengan keuntungan dari penyewaan tiga kapal, keuntungan yang diperoleh kelompok ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

Seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun akibat praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar