Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Selain Kerry, para terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah:
- Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Artikel Terkait
Santet Misterius untuk Menkeu Purbaya: Anaknya Ungkap Fakta Mengejutkan Baru Sebulan Jadi Menteri!
APBN Defisit Rp371,5 Triliun Hingga September 2025: Penyebab dan Dampaknya
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket di Karawang Terkuak
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban