Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Kasusnya

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Kasusnya

Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Selain Kerry, para terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah:

  • Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Halaman:

Komentar