SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan tambahan waktu hingga Juni 2024 untuk melakukan perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Akulaku diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses perbaikan.
Hingga Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi corrective action.
Baca Juga: Perhatian! JJC Lakukan Perbaikan Jalan dan Sambungan Jembatan Tol Layang MBZ Hingga Bulan Depan
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap Akulaku karena dinilai kurang melakukan pengawasan pada skema BNPL.
OJK meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki proses bisnisnya sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat