paradapos.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.
Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui pemberian bantuan tunai, bantuan nontunai, dan pendampingan.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1, Anda bisa mengeceknya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah kriteria KPM yang dapat bansos PKH tahap 1:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat