Secara lebih rinci, kriteria KPM yang dapat bansos PKH tahap 1 dibagi menjadi enam komponen, yaitu:
- Anak usia dini (0-6 tahun) : KPM yang memiliki anak usia dini (0-6 tahun) dengan status gizi buruk atau sangat buruk
- Anak sekolah (6-21 tahun) : KPM yang memiliki anak sekolah (6-21 tahun) yang masih aktif bersekolah.
- Lansia (60 tahun ke atas) : KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (60 tahun ke atas).
Ibu hamil dan menyusui (20-45 tahun) : KPM yang memiliki anggota keluarga ibu hamil dan menyusui (20-45 tahun).
- Penyayang disabilitas berat : KPM yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
- KPM prasejahtera : KPM yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat.
Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat