1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak memiliki kredit di bank lain.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat