Tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Baca Juga: Seorang Perangkat Desa Giling, Gunungwungkal Pati ditusuk hingga tewas
Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kereta Khusus Petani & Pedagang KAI: Rute, Jadwal, Fasilitas Lengkap
Bursa Asia Bervariasi: PMI China Kontraksi, RBA Diprediksi Tahan Suku Bunga
IHSG Menguat ke 8.208: Seluruh Sektor Hijau, FPNI (Lotte Chemical) Melonjak 23%
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000! Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru 2025