SUARAMEREDEKA.COM - Dengan sahnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memiliki omset di bawah Rp1 miliar per tahun akan mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan subsidi dari pemerintah.
Informasi ini, yang dihimpun dari Indonesia.go.id, menyoroti dampak positif UU Cipta Kerja terhadap pelaku UMKM, khususnya dalam hal memperoleh sertifikasi halal.
Sebelumnya, proses perolehan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM merupakan perjuangan yang memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya.
Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, proses ini menjadi lebih mudah, membawa peluang baru bagi para pelaku UMKM.
Sektor UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dengan 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor ini.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, diharapkan UMKM dapat tumbuh, berkembang, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Baca Juga: Minum Air Kelapa Cegah Darah Menstruasi Deras, Mitos atau Fakta?
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat