Kabar gembira! Ada aturan baru soal pengurangan PBB, ini ketentuannya

- Minggu, 17 Desember 2023 | 07:40 WIB
Kabar gembira! Ada aturan baru soal pengurangan PBB, ini ketentuannya

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Baca Juga: Ungkapan Prabowo Subianto soal 'ndasmu' viral, begini tanggapan pengamat

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

Baca Juga: Haul ke-14 Gus Dur, begini 'Amanat Ciganjur', pesan pemilu damai dan berkualitas

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Artikel asli: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar