iNIndonesia - Eko Andalas selaku perwakilan warga lingkar sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) anak usaha ASTRA INTERNASIONAL mendatangi Kantor Kementerian Koordinatot Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain itu Eko juga mendatangi Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kita sudah diskusi bersama pihak ATR/BPN di Jakarta bahwa jika konflik masih terjadi HGU PT ana tidak bisa terbit,” kata Eko ditemui di Gedung ATR BPN Jakarta Selatan.
Eko juga telah melaporkan dugaan Tipikor PT ANA ke Menko Polhukam di Jakarta soal dugaan ngemplang pajak.
“Pasalnya 17 tahun PT ANA kami duga kuat tidak punya HGU,” kata Eko.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MotionTrade Lite vs Pro: Review Fitur & Keunggulan untuk Pemula dan Profesional
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Proyeksi Kinerja Kuartal IV-2025: Analisis Lengkap dan Dampak Akuisisi Hilong 106
Struktur Kepemilikan CTRA: Keluarga Ciputra Kuasai Mayoritas Saham
BI Beli SBN Rp270 Triliun: Tujuan, Rincian, dan Strategi Jaga Rupiah