paradapos.com - Pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk atau SMGR ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk sebagai Objek Vital Nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023.
Penetapan ini merupakan langkah strategis guna mendukung kelancaran kegiatan produksi.
Pabrik semen di Rembang tersebut ditetapkan sebagai Obvitnasi karena dinilai telah berkontribusi positif dalam kebutuhan penting bagi kesejah teraan rakyat.
Selain itu juga berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Perseroan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Baca Juga: Berdiri Sejak 2014, Museum di Jember Ini Jadi Gudangnya Ilmu Tembakau dan Terapkan Berbagai Inovasi
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat