Persyaratan Mendapatkan Golden Visa untuk Investor IKN Berikut Penjabarannya

- Jumat, 02 Februari 2024 | 08:20 WIB
Persyaratan Mendapatkan Golden Visa untuk Investor IKN Berikut Penjabarannya

paradapos.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengumumkan penurunan persyaratan untuk mendapatkan golden visa bagi investor, terutama perusahaan asing yang tertarik menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Data Bansos Awal 2024 Tidak Berubah masih Data dari Kemensos

Menurut Silmy, persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin menanam modal di IKN telah diturunkan. Sekarang, persyaratan minimal investasi adalah 5 juta dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun, turun dari sebelumnya 25 juta dolar AS. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, persyaratan investasi diturunkan menjadi 10 juta dolar AS, dari sebelumnya 50 juta dolar AS.

Baca Juga: BPS Sumut Sebut Nilai Tukar Petani (NTP) Mengalami Kenaikan Dipengaruhi Naiknya Harga Hasil Pertanian Masyarakat

Perusahaan asing yang ingin membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat turnover (nilai penjualan) yang biasanya berlaku untuk perusahaan asing yang membuka cabang di luar IKN.

Baca Juga: Klaim Erick Thohir Program PNM Mekaar Bantu UMKM Begitu Juga Holding BUMN Ultra Mikro (uMi)

Proses pengajuan visa berindeks E28F dapat dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go,id, Dokumen yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, dan pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal 5.000.000 dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun, atau minimal 10.000.000 dolar AS untuk masa tinggal 10 tahun.

Halaman:

Komentar