paradapos.com - Pemerintah Indonesia telah mulai menyalurkan alokasi Tahap 1 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), membantu memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Bantuan sosial PKH dan BPNT ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu melalui bantuan keuangan dan dukungan sosial.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di database DTKS Kementerian Sosial dapat menerima bantuan berharga ini.
Bantuan apa yang tersedia?
• PKH:
Memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan PKH dicairkan secara bertahap sepanjang tahun, Tahap 1 meliputi Januari-Maret 2024.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat