Program JHT, katanya, diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JKK memberi manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selanjutnya, JKM manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga: Jelang Natal 2023, Sinterklas Kodim 1710 Mimika Bagikan Bingkisan Kepada Anak Anak
Imron Fatoni berharap, Kelurahan Manukan Wetan ikut membantu mendorong warganya untuk mendaftarkan dirinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat