Palembang, paradapos.com - PT PLN (Persero) adalah BUMN yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah.
Yang dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN. PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik.
Rajinnya masyarakat dan tepat waktu dalam membayar tagihan listrik, tentunya sama dengan turut sertanya masyarakat dalam membangun daerahnya melalui PJJ yang dibayarkan oleh PLN.
Pengenaan PPJ tersebut menurutnya berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ. Besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan secara singkat dapat digambarkan bahwa Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah dengan cara with holding system dengan PLN dari seluruh pelanggan di daerah yang bersangkutan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik PLN, kemudian oleh PLN hasil Pajak Penerangan Jalan disetor ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Artikel Terkait
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Anjlok & Peringatan Bank Picu Dow Jones, S&P 500, dan Nasdaq Turun
Kinerja Cetak Pyridam Farma (PYFA): Pendapatan Rp2,06 Triliun di 9M2025
Produksi Beras Nasional 2025 Naik 4,1 Juta Ton, Capai Rekor Tertinggi
Serbu Rabu Shopee: Diskon XTRA & Voucher 20 Terbaik Setiap Rabu!