Pemerintah kota wajib melunasi pembayaran rekening listrik atas lampu penerangan jalan umum yang menjadi beban Pemerintah kota.
Di Kota Palembang, PPJ termasuk salah satu Wajib Pajak yang berkontri besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PJJ yang rutin dibayar tiap bulan. Hal itu tentunya menunjukkan bahwa PLN sebagai perusahaan BUMN tidak ketinggalan kontribusinya dalam perkembangan dan kemajuan daerah, terutama di Kota Palembang.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak menunggak pembayaran listrik, karena tentunya akan membuat PLN kesulitan dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar PPJ.
“Pada Tahun 2023 PT PLN (Persero) UP3 Palembang telah kontribusi PPJ mencapai Rp 248 miliar atau 20 M setiap bulannya dan rutin setiap tanggal 15 setiap bulan disetor ke Pemerintah Kota Palembang. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kontribusi, melalui pengembangan sisi investasi dan operasional serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Kami optimis dapat menjadi bagian signifikan dalam menunjang pembangunan Kota Palembang” ungkap Widodo. Hal senada juga diungkapkan Widodo dihadapan Pj Walikota Palembang pada kunjungan kerjanya pada Kamis (30/11) lalu. (May)
Artikel asli: detiksumsel.com
Artikel Terkait
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Anjlok & Peringatan Bank Picu Dow Jones, S&P 500, dan Nasdaq Turun
Kinerja Cetak Pyridam Farma (PYFA): Pendapatan Rp2,06 Triliun di 9M2025
Produksi Beras Nasional 2025 Naik 4,1 Juta Ton, Capai Rekor Tertinggi
Serbu Rabu Shopee: Diskon XTRA & Voucher 20 Terbaik Setiap Rabu!