paradapos.com - Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
Sebagai tulang punggung ekonomi bangsa, UMKM menghadapi tantangan besar dari krisis kesehatan yang juga berubah menjadi krisis ekonomi.
Dalam upaya mendukung UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020.
Program ini dirancang untuk membantu UMKM mengatasi dampak ekonomi dari pandemi dengan memberikan bantuan finansial sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Pada tahun 2021, program BPUM mengalami penyesuaian. Bantuan yang semula Rp 2,4 juta, dikurangi menjadi Rp 1,2 juta. Meski demikian, jumlah penerima tetap pada angka 12 juta.
Pada tahun 2023, program BPUM dihentikan karena pemerintah menilai UMKM telah cukup pulih.
Namun, sebagai pengganti, Program Keluarga Harapan (PKH) akan diaktifkan kembali pada tahun 2024.
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat