Ruang Lingkup dan Tujuan Pinjaman
Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, antara lain:
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan.
Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan DPRD
Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Artikel Terkait
Analisis IHSG & Rekomendasi 4 Saham Pilihan: BMRI, BRPT, FORE, RATU (Buy on Weakness!)
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa Tekan Utang Rp9.138 Triliun: Fokus pada Efisiensi dan Pacu Ekonomi
Prajogo Pangestu Akuisisi 60 SPBU Esso di Singapura, Ekspansi Baru Orang Terkaya Indonesia
Larangan Impor Baju Bekas! Menkeu Purbaya: Siap Tindak Tegas Pelanggar