PP 38/2025 Resmi Terbit! Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:30 WIB
PP 38/2025 Resmi Terbit! Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Ruang Lingkup dan Tujuan Pinjaman

Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, antara lain:

  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
  • Layanan umum
  • Pemberdayaan industri dalam negeri
  • Pembiayaan sektor produktif
  • Pemulihan daerah terdampak bencana

Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan.

Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:

  • Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman
  • Memperoleh persetujuan DPRD

Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Halaman:

Komentar