Pemerintah Pusat Bisa Beri Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut. Menurutnya, proses penyusunan PP ini telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menkeu.
"Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.
"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.
Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat