Pemerintah Pusat Bisa Beri Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut. Menurutnya, proses penyusunan PP ini telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menkeu.
"Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.
"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.
Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan.
Artikel Terkait
Analisis IHSG & Rekomendasi 4 Saham Pilihan: BMRI, BRPT, FORE, RATU (Buy on Weakness!)
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa Tekan Utang Rp9.138 Triliun: Fokus pada Efisiensi dan Pacu Ekonomi
Prajogo Pangestu Akuisisi 60 SPBU Esso di Singapura, Ekspansi Baru Orang Terkaya Indonesia
Larangan Impor Baju Bekas! Menkeu Purbaya: Siap Tindak Tegas Pelanggar