Kebijakan Rantai Bisnis Berkeadilan Kemenko PMK: Perlindungan Nyata untuk UMKM Lawan Ritel Besar

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:45 WIB
Kebijakan Rantai Bisnis Berkeadilan Kemenko PMK: Perlindungan Nyata untuk UMKM Lawan Ritel Besar

Kemenko PM Susun Kebijakan Rantai Bisnis Berkeadilan untuk Lindungi UMKM

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PMK) sedang menyusun kebijakan rantai bisnis berkeadilan untuk melindungi pelaku UMKM dari persaingan dengan perusahaan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart.

Bukan Mematikan Ritel Besar, Tapi Menciptakan Pemerataan

Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mematikan ritel besar. "Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil," jelas Leon.

Perlindungan bagi UMKM dalam Persaingan Sehat

Kebijakan rantai bisnis berkeadilan ini dirancang untuk menciptakan pasar yang sehat dimana semua pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat tumbuh dalam persaingan yang sehat. UMKM, terutama usaha mikro seperti warung kelontong, seringkali memiliki keterbatasan dalam menghadapi penetrasi ritel besar yang didukung modal kuat.

UMKM sebagai Penyerap Tenaga Kerja Utama

Kebijakan ini menjadi penting mengingat peran vital UMKM dalam perekonomian Indonesia. Data menunjukkan UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional, menjadikan perlindungan terhadap sektor ini sebagai prioritas pemerintah.

Penataan Izin Operasional Ritel Besar

Kebijakan yang sedang disusun juga akan mengatur penataan izin operasional ritel besar di daerah. Hal ini sejalan dengan langkah beberapa pemerintah daerah seperti Sumatera Barat dan Kota Padang yang telah melarang pendirian waralaba minimarket modern untuk melindungi UMKM lokal.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang adil bagi semua pelaku usaha, dari UMKM hingga ritel besar, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar