DPLK PertaLife Luncurkan Program DSKP: Solusi Kesehatan untuk Karyawan Pensiun

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:50 WIB
DPLK PertaLife Luncurkan Program DSKP: Solusi Kesehatan untuk Karyawan Pensiun
DPLK PertaLife Luncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) - Perlindungan Jangka Panjang

DPLK PertaLife Luncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP)

Anak usaha Pertamina, PT Perta Life Insurance, melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife, secara resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP). Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam memperluas layanan perlindungan jangka panjang bagi para peserta yang memasuki masa pensiun.

Direktur Utama Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menekankan bahwa program DSKP hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan berkelanjutan bagi karyawan setelah mereka pensiun. Menurutnya, kesejahteraan pekerja adalah hal yang penting dan tidak boleh berhenti ketika masa pensiun tiba. Hal ini disampaikannya dalam acara peluncuran DSKP yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Dukungan Terhadap Regulasi dan Kebutuhan Perusahaan

Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menambahkan bahwa inovasi program DSKP ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun.

Deny menjelaskan bahwa Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan komprehensif bagi karyawannya hingga masa pensiun. Program ini bukan hanya sekadar fasilitas tambahan, melainkan sebuah investasi sosial jangka panjang yang dapat memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja.

Target dan Kontribusi bagi Ekosistem Perlindungan Sosial

Hingga kuartal III tahun 2025, PT Perta Life Insurance tercatat memiliki dana kelolaan yang mencapai Rp6,2 triliun. Melalui peluncuran Program DSKP ini, perusahaan menargetkan peran yang lebih besar dan signifikan dalam mendukung terciptanya ekosistem perlindungan sosial yang berkelanjutan di Indonesia.

Komentar