paradapos.com - Kasus penyebaran video syur yang melibatkan sosok mirip artis Rebecca Klopper telah mencapai akhir. Bayu Firlen (BF), yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Dengan selesainya kasus ini, Rebecca Klopper menyatakan rasa leganya. Dampak yang sebelumnya merugikan karirnya kini telah berakhir, dan ia kembali fokus pada pekerjaannya.
"Sekarang klien kami ingin memulai pekerjaan baru, jadi kita tidak ingin membicarakan hal-hal yang tertinggal atau dibatalkan kemarin. Kami berbicara ke depan, Rebecca fokus pada karirnya, dan saya sebagai kuasa hukumnya akan mendukung Rebecca," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Polisi Masih Rahasiakan Pelaku
Tak lupa, Rebecca Klopper juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan kasus ini.
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Dibawa ke BNNP DKI, Keluarga Ajukan Rehabilitasi: Kondisi Terkini
Momen Ayu Ting Ting & Bilqis Nonton Konser BLACKPINK, Netizen: Serasa Kakak Adik!
Cinta Sepenuh Jiwa Episode 37: Lala Terpaksa Keluar dari Rumah Julian, Konflik Memanas
Kau Ditakdirkan Untukku: Pengakuan Mengejutkan Dara & Alya Kembali ke Jakarta