"Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum perdata, dan juga termasuk dalam pencemaran nama baik dan penghinaan, termasuk pelanggaran pidana," kata pengacara Jang Wonyoung IVE.
Rumor yang begitu liar membuat Jang Wonyoung dan Starship akhirnya melaporkan YouTuber Sojang ke pihak berwajib dan mengajukan gugatan pada Oktober 2023 dengan meminta ganti rugi sebesar 1,1 miliar rupiah.
Baca Juga: Ini Dia Sekilas Tentang Tahun Baru Imlek di Indonesia!
YouTuber Sojang harus membayar kompensasi setelah pengadilan memenangkan gugatan antara Jang Wonyoung dan Starship.
Selain gugatan, YouTuber Sojang juga harus membayar bunga sebesar 12% dan biaya hukum yang timbul selama gugatan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alonesia.com
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412