HALLO INDONESIA - Dr. Togar Situmorang, seorang advokat hebat yang sangat berpengalaman, pemikirannya jernih dan punya analisa tajam, detail dan terperinci terhadap berbagai kasus hukum di Tanah Air.
Kali ini, ia menyoroti isu tentang pencucian uang kembali menyeret nama artis dan pengusaha Raffi Ahmad.
Suami Nagita Slavina itu kini diduga memiliki ratusan rekening yang merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.
“Saya sangat menyayangkan perilaku yang telah dilakukan oleh Hanifa Sutrisna yang mendesak KPK dan pihak berwajib, baik itu Kejagung RI serta Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, “ kata Advokat dan Bacaleg DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta dari Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
“Apalagi dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," lanjut Dr. Togar Situmorang.
Menurut Advokat dan Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat, unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412