KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajib memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Peran Sentral Jokowi dan Luhut dalam Proyek Whoosh
Menurut Pengamat dari Citra Institute, Efriza, proyek Whoosh dibangun sepenuhnya pada masa pemerintahan Jokowi. Luhut, yang saat itu menjabat sebagai Menko Marves, bertanggung jawab penuh atas mega proyek ini. Nilai proyek diperkirakan mencapai 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp 120,38 triliun.
"Keduanya ditenggarai memiliki peran sentral, mulai dari perencanaan, negosiasi dengan pihak ketiga, hingga pelaksanaan proyek. Wajar jika publik menuntut klarifikasi langsung dari mereka," ujar Efriza, seperti dikutip pada Minggu, 2 November 2025.
Pemeriksaan adalah Keharusan Hukum
Efriza menegaskan bahwa memeriksa Jokowi dan Luhut bukan lagi sekadar pertimbangan, melainkan sebuah keharusan. Dalam proses hukum pidana, tahap penyelidikan berwenang memanggil semua pihak yang terkait dengan suatu perkara.
"Bukan hanya perlu dipertimbangkan, KPK semestinya wajib memeriksa siapapun, termasuk Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama pembangunan Whoosh," tegasnya.
Bukti Keseriusan dan Akuntabilitas KPK
Pemeriksaan terhadap dua figur penting ini dianggap sebagai bukti keseriusan dan keberanian KPK. Langkah ini juga merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola negara.
"Pemeriksaan terhadap Luhut maupun mantan Presiden Jokowi penting untuk menunjukkan keseriusan KPK dan dalam kerangka akuntabilitas publik," sambung Efriza.
Pemeriksaan Bukan Berarti Tuduhan
Efriza, yang juga Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS), menekankan bahwa pemeriksaan ini bukan bentuk tuduhan atau kebencian. Ini adalah langkah hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik bebas dari konflik kepentingan dan penyimpangan.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini justru merupakan bentuk penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip persamaan di depan hukum. Ini juga sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku untuk semua orang.
"Pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut adalah bentuk menghargai HAM dan komitmen dari asas praduga tak bersalah," pungkas Efriza.
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji