KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajib memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Peran Sentral Jokowi dan Luhut dalam Proyek Whoosh
Menurut Pengamat dari Citra Institute, Efriza, proyek Whoosh dibangun sepenuhnya pada masa pemerintahan Jokowi. Luhut, yang saat itu menjabat sebagai Menko Marves, bertanggung jawab penuh atas mega proyek ini. Nilai proyek diperkirakan mencapai 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp 120,38 triliun.
"Keduanya ditenggarai memiliki peran sentral, mulai dari perencanaan, negosiasi dengan pihak ketiga, hingga pelaksanaan proyek. Wajar jika publik menuntut klarifikasi langsung dari mereka," ujar Efriza, seperti dikutip pada Minggu, 2 November 2025.
Pemeriksaan adalah Keharusan Hukum
Efriza menegaskan bahwa memeriksa Jokowi dan Luhut bukan lagi sekadar pertimbangan, melainkan sebuah keharusan. Dalam proses hukum pidana, tahap penyelidikan berwenang memanggil semua pihak yang terkait dengan suatu perkara.
"Bukan hanya perlu dipertimbangkan, KPK semestinya wajib memeriksa siapapun, termasuk Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama pembangunan Whoosh," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus Korupsi Iklan
Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Kronologi Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan