Sugeng menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM dan saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo. "Telah diterbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah," jelasnya.
Proses Hukum yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.
Dukungan dari MUI dan GMKI
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. "Supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI Prima Surbakti menilai penetapan tersangka sudah tepat karena opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. "Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi