"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.
Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menyoroti bahwa bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi, dinilai tidak pernah dihadirkan dalam proses penyidikan.
“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.
Khozinudin juga menyampaikan protes mengenai perbedaan perlakuan hukum. Ia menyebutkan contoh kasus lain, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang masih berstatus tersangka setelah dua tahun, serta terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang belum dieksekusi.
Kronologi Kedatangan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.16 WIB, Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu, sementara Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Kehadiran mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?