Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai "pembunuh jutaan rakyat". Pernyataan ini mencuat di tengah wacana pengusungan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Pernyataan Ribka Tjiptaning dan Prinsip Demokrasi
Ribka Tjiptaning, yang akrab disapa Mbak Ning, menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak semua orang. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan seharusnya tidak mengikis prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah disepakati bersama.
Ia juga mengingatkan publik bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Pengakuan negara ini diungkapkannya untuk memberikan konteks atas pernyataan yang dilaporkan.
"Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua," ujar Ribka dalam keterangannya pada Jumat (14/11/2025).
Perbedaan Pandangan di Tingkat Elite
Ribka lebih lanjut menyoroti bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, bahkan terjadi di tingkat tertinggi pemerintahan. Ia mencontohkan bahwa pandangan Presiden Jokowi mengenai pelanggaran HAM berat bisa saja berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional," ucapnya.
Ajakan Berdiskusi dengan Data dan Fakta
Sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya, Ribka Tjiptaning mengajak seluruh pihak, termasuk pelapor, untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis bukti. Ia menantang untuk menguji pernyataannya dengan data dan fakta yang konkret.
"Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," tegas politisi PDIP tersebut.
Laporan Polisi dari ARAH
Laporan terhadap Ribka Tjiptaning dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). ARAH mendeskripsikan diri sebagai aliansi masyarakat yang menolak penyebaran hoaks.
"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat," jelas Koordinator ARAH, Iqbal, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pelapor membawa sejumlah bukti dari pemberitaan media dan menilai pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. Alasan utamanya adalah karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas pembunuhan jutaan rakyat.
"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" tanya Iqbal.
Laporan ini diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ARAH menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif mereka sendiri untuk menjaga ruang publik dari informasi yang tidak benar, dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri