Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK

- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:50 WIB
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencuat dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.

Proses Hukum Dimulai di Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana untuk perkara bernomor registrasi 50/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Selain Roy Suryo, hadir pula sebagai pemohon Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara Refly Harun.

Pasal-pasal yang Diuji dan Dasar Gugatan

Inti dari permohonan ini adalah pengujian konstitusionalitas beberapa pasal. Dari KUHP lama, pasal yang digugat adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1). Sementara dari KUHP baru, yang diuji adalah Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1). Tidak ketinggalan, beberapa pasal krusial dalam UU ITE juga menjadi sasaran, yakni Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.

Menurut tim pemohon, seluruh pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.

Refly Harun, selaku kuasa hukum, memaparkan alasan mendasar dari gugatan ini. "Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat," ungkapnya.

Kritik Publik versus Ruang Privat

Argumentasi utama yang dibangun adalah kekhawatiran atas penyempitan ruang kritik publik. Para pemohon melihat adanya kecenderungan di mana kritik terhadap tindakan, perilaku, atau keputusan pejabat negara—bahkan yang sudah purnatugas—sering kali digeser dari ranah publik menjadi ranah privat. Pergeseran ini kemudian dijadikan dasar untuk menjerat pengkritik dengan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.

Padahal, menurut mereka, banyak kritik yang diajukan justru dilandasi oleh penelitian dan disampaikan untuk kepentingan publik, tanpa maksud jahat semata-mata untuk merusak reputasi seseorang.

Refly menambahkan penjelasan dengan menyoroti sebuah contoh konkret. "Dalam kasus konkret, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Refly, semestinya upaya menjaga akuntabilitas publik seperti itu tidak dibungkam melalui instrumen hukum pidana. Sidang pendahuluan ini menandai awal dari proses panjang pengujian yang akan menentukan batas antara perlindungan hak privasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital serta kehidupan bernegara.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar