KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri

- Senin, 09 Februari 2026 | 02:50 WIB
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terhadap dugaan aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga terkait kasus korupsi dana nonbudgeter Bank bjb. Lembaga antirasuah itu tidak hanya menelusuri aset di wilayah Jawa Barat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aset di daerah lain hingga luar negeri. Penyidikan ini merupakan bagian dari klaster kedua pengembangan kasus yang telah menetapkan lima tersangka dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Penyidikan Meluas ke Dalam dan Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik secara aktif masih mendalami berbagai aktivitas Ridwan Kamil. Pemeriksaan dilakukan baik terhadap perannya sebagai gubernur maupun sebagai individu, dengan cakupan wilayah yang luas.

Budi Prasetyo menegaskan, "Nah juga kami mendalami terkait dengan aset-aset ini. Tidak hanya di Jawa Barat, di wilayah lain juga terbuka kemungkinan di negara-negara lain."

Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan pada Senin, 9 Februari 2026, sekaligus mengindikasikan bahwa KPK juga menyelidiki kemungkinan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset-aset yang dimaksud.

Geledah dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang cukup signifikan. Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung. Operasi tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, satu unit sepeda motor merek Royal Enfield, dan sebuah mobil Mercedes-Benz.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi berbeda. Hasilnya, KPK menyita bukti lain yang nilainya tidak kecil, meliputi dokumen-dokumen pendukung, deposito senilai Rp70 miliar, beberapa kendaraan roda dua dan empat, serta sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Lima Tersangka dan Modus Kerja Sama Fiktif

Perkembangan kasus ini memasuki babak baru ketika KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank bjb), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama).

Latar belakang penetapan tersangka bermula dari alokasi dana promosi Bank bjb yang bermasalah. Dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, bank milik daerah tersebut mengucurkan dana promosi sebesar Rp409 miliar kepada enam agensi. Penunjukan agensi-agensi ini diduga kuat tidak mengikuti prosedur pengadaan internal yang berlaku.

Rincian Kerja Sama dan Kerugian Negara

Nilai kerja sama dengan masing-masing agensi terlihat cukup besar. PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) menerima Rp105 miliar, disusul PT Antedja Muliatama (AM) sebesar Rp99 miliar, dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) senilai Rp81 miliar. Sementara itu, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) mendapat Rp49 miliar, PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp41 miliar, dan PT BSCA Rp33 miliar.

Dari total anggaran fantastis tersebut, investigasi KPK mengungkap fakta mengejutkan. Hanya sekitar Rp100 miliar saja yang digunakan untuk pekerjaan riil atau yang benar-benar terealisasi. Setelah dilakukan perhitungan dan dikurangi komponen pajak, negara dinyatakan menderita kerugian materiil sebesar Rp222 miliar.

Dana sebesar Rp222 miliar yang didapat dari markup inilah yang kemudian dijadikan dana nonbudgeter atau dana di luar anggaran resmi Bank bjb. Pengalihan dan penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan di antara para tersangka yang telah ditetapkan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar