Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya diduga melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Dugaan Praktek Jual Beli Kuota Haji Khusus
Pembagian kuota yang tidak proporsional ini diduga menjadi celah bagi oknum tertentu di Kementerian Agama untuk melakukan praktik jual-beli kuota haji khusus. Kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Melalui praktik ini, calon jamaah yang ingin berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui antrian panjang diduga dapat memperoleh kuota dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin.
Upaya Pencegahan KPK Terkait Kasus Ini
Selain memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Langkah tersebut berupa pencegahan ke luar negeri yang dikenakan kepada:
- Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
- Pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyangkut haji, ibadah yang sangat sensitif dan penting bagi masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral