"Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," kata Ridwan Kamil.
Ia mengaku tidak mengetahui menahu mengenai perkara korupsi dana iklan BJB. Terkait aset yang disita, RK mengklaim membelinya dengan uang pribadi. Soal aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, Ridwan Kamil mengaku menjadi korban pemerasan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Iklan BJB
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada periode 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB)
- Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pemilik agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pemilik agensi BSC & Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- R. Sophan Jaya Kusuma (Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama & Cipta Karya Sukses Bersama)
Modus Kerugian Negara
Dari total anggaran iklan sekitar Rp 300 miliar, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media. Terdapat selisih sebesar Rp 222 miliar yang dianggap fiktif. Dana selisih ini diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter Bank BJB.
KPK saat ini masih mendalami siapa penggagas dan peruntukan dana non-bujeter tersebut, serta menelusuri lebih lanjut aliran dananya. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB.
Status Hukum Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski telah dicegah untuk ke luar negeri, mereka belum ditahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka terkait dakwaan yang dihadapinya.
Artikel Terkait
Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Kronologi Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Lampung Tengah, Dokumen Penting Diamankan
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya 10 Menit, Tak Boleh Disentuh